PRIORITAS, 27/6/25 (Jakarta): Eric Dasya Refanda kehilangan jabatannya sebagai Lurah Malaka Sari usai meminjam uang dari petugas PPSU hingga Rp17 juta.
“Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu,” ujar Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, Jumat (27/6/25).
Munjirin menyatakan keputusan ini mengikuti aturan ASN, termasuk UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan PP 94/2021 soal disiplin PNS.
Pemeriksaan terhadap Eric bermula dari pihak Kecamatan Duren Sawit yang memintai keterangannya. Lalu, kasus naik ke tingkat kota.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan hasilnya kami laporkan,” ungkap Wakil Camat Duren Sawit, Sri Sundari, dikutip detikcom.
Tiga PPSU diperiksa
Selain Eric, tiga petugas PPSU juga diperiksa karena diduga meminjamkan uang. Semua mengaku dana itu sudah kembali pada 18 Juni 2025.
Pihak Inspektorat Kota Jakarta Timur kini mengambil alih proses pemeriksaan. Munjirin menegaskan sanksi tetap menunggu hasil final.
“Kita tunggu pemeriksaan dari Inspektorat. Ini pembebastugasan sementara,” jelas Munjirin.
Meski dibebastugaskan, Munjirin memastikan pembinaan tetap berjalan. Jabatan Eric bisa dikembalikan, tergantung hasil akhir.
“Ini bukan pencopotan. Masih tunggu pemeriksaan selesai,” tegasnya lagi. (P-Khalied Malvino)