PRIORITAS, 25/6/25 (Kota Gorontalo): Guna mencari surat atau dokumen terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (SPD) pejabat Pemerintah Kota Gorontalo, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo mendatangi kantor cabang Bank Sulutgo (BSG) dan rumah mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Rabu (25/6/25).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, di Gorontalo, Rabu (25/6/25), pihaknya mendatangi kantor cabang BSG dan melakukan penggeledahan surat-surat yang berhubungan dengan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas tersebut.
“Ada hal-hal yang mungkin dokumen atau data yang dibutuhkan terkait dengan perjalanan dinas. Itulah yang harus kita telusuri,” katanya.
Rumah mantan wali kota
Tak hanya Bank Sulutgo, Tim Kejati Gorontalo juga mendatangi rumah mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha (MT).
“Jadi kita mau melakukan penggeledahan ke rumahnya MT, tapi yang bersangkutan tidak ada, jadi mungkin untuk kali ini kita balik kanan dulu. Kalau orangnya sudah ada, kita balik lagi untuk melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dijelaskan, tim Kejati Gorontalo sudah pernah datang beberapa hari lalu ke lokasi itu, namun kondisi rumah pribadi mantan wali kota dua periode itu sepi dengan kondisi pagar depan ditutup.
“Yang bersangkutan bilang bahwa hari Rabu, tapi ini dengan sekarang belum ada. Tidak tahu Rabu sore atau malam,” tukasnya.
Selasa (24/6/25), Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Umum di kantor Wali Kota Gorontalo.
Kegiatan penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan awal atas kasus tersebut. Kasus ini telah ditangani dan diselidiki selama tiga bulan lamanya, kemudian tiga hari yang lalu statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. (P-*r/Armin M)