PRIORITAS, 20/6/25 (Batam): Seorang warga Batam, dr. Ibrahim, melaporkan dugaan maladministrasi serius terkait pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraannya ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Pada Desember 2021, dr. Ibrahim telah membayar Rp15 juta ke sistem resmi Bea Cukai untuk mencabut status Free Trade Zone (FTZ) dari mobil Suzuki Ertiga miliknya. Namun, saat memperpanjang STNK pada 6 Juni 2025, Samsat Kepri menolak penerbitan STNK non-FTZ karena data pembayaran tidak tercatat.
“Mereka bilang datanya tidak valid, bahkan menyebut dana saya mungkin tidak masuk ke Bea Cukai,” ujar Ibrahim kecewa. Ia diminta membayar ulang atau tetap menerima STNK dengan status FTZ.
Merasa dirugikan, dr. Ibrahim melaporkan kasus ini ke Ombudsman Kepri pada 19 Juni 2025 dan telah dimintai keterangan. Ia mendesak audit menyeluruh atas sistem pembayaran PPN FTZ dan investigasi internal terhadap Bea Cukai dan Samsat.
“Ini soal integritas negara. Saya sudah bayar sesuai aturan, tapi sistem justru menyalahkan saya,” tegasnya.
Ibrahim juga meminta KPK, Kejaksaan, dan Itjen Kemenkeu turun tangan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan layanan publik dan akuntabilitas sistem keuangan negara.(P-Jeff K)