25.1 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Gerakan perangi sampah di Tomohon, pilah dengan CSSR

    Terkait

    PRIORITAS, 28/6/25 (Tomohon, Sulut): Pemerintah Kota Tomohon meluncurkan Gerakan Pilah Sampah CSSR (Categorize, Sort, Sustainable, Reduce), sebagai tagline memerangi sampah di Tomohon. CSSR sendiri ialah jargon yang digunakan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar saat Pilkada lalu.

    Gerakan Pilah Sampah CSSR yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini dicanangkan Selasa (17/6/25) kemarin, di Kelurahan Taratara Satu, Kecamatan Tomohon Barat. Kegiatan dirangkaikan dengan sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.

    Wali Kota dan Wakil Wali Kota canangkan Gerakan Perangi Sampah di Tomohon. (Beritaprioritas)

    Wali Kota Tomohon dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif warga dalam pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.

    “Gerakan pilah sampah ini jangan (hanya jadi) seremoni. Camat dan lurah harus pastikan gerakan ini benar-benar diterapkan di lingkungan masing-masing,” tegas Wali Kota.

    Edukasi pengelolaan sampah

    Karena itu Wali Kota Caroll mengimbau edukasi pengelolaan sampah terus disampaikan dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat, seperti acara suka dan duka.

    “Kita semua akan merasakan manfaatnya jika kota ini bersih dan sehat,” tambah Wali Kota sembari mengingatkan masyarakat memanfaatkan hotline pengaduan yang disiapkan Pemkot Tomohon.

    Kepala DLH Kota Tomohon John Kapoh menjelaskan, peluncuran CSSR ini dilatarbelakangi meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas pola konsumsi yang berdampak langsung pada volume dan jenis sampah.

    “Mengatasi persoalan sampah butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Lingkungan lestari hanya bisa tercapai lewat pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan,” ungkapnya.

    Gerakan CSSR ini telah disosialisasikan ke berbagai lapisan, mulai dari OPD, lembaga pendidikan melalui program Gerakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan, komunitas keagamaan, hingga masyarakat di 44 kelurahan se-Kota Tomohon.

    Lanjut Kapoh, Program ini merujuk pada berbagai regulasi nasional dan daerah, antara lain, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012, Permen LHK No. 13 Tahun 2012 dan No. 76 Tahun 2019, Perwali Tomohon No. 30 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Instruksi Wali Kota No. 109/BKD.5/2022 tentang Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya

    “Tujuan utama gerakan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya (rumah, sekolah, kantor, tempat usaha). Mendorong kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik secara konsisten dan Memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan demi lingkungan bersih dan sehat,” jelas Kapoh.

    Turut hadir, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, Camat dan Lurah se Kota Tomohon serta warga Kelurahan Taratara Satu. (P-Deky Geruh)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini