26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    TNI pembunuh jurnalis di Kalimantan Selatan dipenjara seumur hidup

    Terkait

    PRIORITAS, 16/6/25 (Banjarbaru): Vonis pidana penjara seumur hidup dijatuhkan kepada anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu Jumran karena terbukti membunuh jurnalis wanita Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan sekaligus dipecat dari kedinasan TNI.

    Adapun vonis itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin dalam sidang pamungkas di Ruang Antasari, Dilmil I-06 di Banjarbaru, Senin (16/6/25).

    “Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegas ketua majelis hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusannya.

    Pidana tambahan

    Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

    “Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” katanya.

    Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

    Selanjutnya majelis hakim memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.

    Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.

    Pikir-pikir

    Terdakwa Kelasi Satu Jumran usai mendengarkan putusan berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

    Jumran  diberikan waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6/25) dan apabila tidak ada konfirmasi, majelis hakim menganggap terdakwa menerima putusan pidana penjara seumur hidup itu.

    Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan, menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

    Seperti diketahui, kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 lalu.

    Adapun jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. (P-*r/Armin M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini