25.2 C
Jakarta
Sunday, June 15, 2025

    Sebanyak 2,5 juta rokok ilegal disita di Bogor, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara

    Terkait

    PRIORITAS, 13/6/25 (Jakarta): Sebanyak 2,5 juta batang rokok tanpa cukai berhasil disita petugas dan kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Jumat (13/6/25).

    Rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Cisarua. Tindakan penyitaan dilakukan oleh Bea Cukai Bogor pada Rabu (11/6/25) kemarin.

    Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Budi Harjanto, menyampaikan, pihaknya turut menyita satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial H yang diduga mengedarkan rokok ilegal.

    “Roko ilegalnya berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah 2.517.000 batang. Jumlah potensi penerimaan negara dari cukai Rp1.8 Miliar,” tutur Budi saat menyerahkan barang bukti tersebut.

    Akibat prilakunya itu, tersangka dikenakan Undang-undang pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

    Serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan. Sehungga Budi menyebut tersangka dijerat pidana selama 5 tahun sesuai dengan beberapa pasal yang telah dilanggar.

    “Bea Cukai Bogor telah melakukan penyidikan di bidang cukai sebanyak 5 kasus di Kabupaten Bogor dan kasus kali ini merupakan kasus dengan temuan barang bukti terbanyak,” ucap Budi.

    Maraknya kasus peredaran rokok ilegal

    Budi mengungkapkan maraknya kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor menunjukkan, aktivitas tersebut berlangsung secara luas dan terorganisir.

    Ia menambahkan, hampir setiap kecamatan memiliki distributor serta pedagang besar yang memasok rokok ilegal kepada pedagang eceran, baik di warung maupun pasar.

    “Dengan adanya kerjasama yang kuat antar instansi, diharapkan mampu mempersempit dan menghilangan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

    Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menuturkan produksi roko tanpa cukai itu dilakukan di luar wilayah hukumnya. Hampir mayoritas dilakukan di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Praktek jual rokok ilegal sangat merugikan, Seharusnya negara bisa terima tapi jadi tidak, kami sangat berharap penegakan hukum terus berjalan,” tuturnya. (P-*r/Zamir Ambia) 

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini