PRIORITAS, 6/6/25 (Jakarta): Sebanyak 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia yang disiapkan Kementerian Hukum (Kemenkum), dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh setiap warga negara. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Jumat (6/6/25)
“Keadilan itu merupakan hak bagi seluruh warga negara, tetapi negara harus memiliki keberpihakan yang lebih kepada mereka yang kurang mampu. Kehadiran Pos Bantuan Hukum hari ini menjawab hal itu,” kata Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/6/25).
Dikatakan Supratman saat ini sudah ada 777 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono atau cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dirinya menjamin bahwa kehadiran ratusan organisasi tersebut yang setiap tiga tahun diakreditasi kembali oleh pemerintah dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, melalui program tersebut, dan didukung kepala desa/lurah sebagai juru damai serta paralegal terlatih oleh Kemenkum, maka dapat mengurangi beban perkara dari aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Sedangkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum Constantiunus Kristomo mengatakan bahwa mekanisme kerja Posbankum adalah menerima permasalahan dari warga, dan memediasi guna menyelesaikan masalah.
Bila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka Posbankum akan merujuknya kepada organisasi bantuan hukum agar warga dapat didampingi untuk lanjut ke tahapan penyelesaian masalah berikutnya.
“Kalau orang yang enggak cukup miskin, dan enggak cukup kaya untuk bayar pengacara, maka tadi itu, pro bono. Makanya, di sini kami melibatkan organisasi advokat, mereka yang sudah betul-betul memberikan kami daftar nama advokat pro bono di tiap kabupaten,” jelasnya. (P-*r/Armin M)