Kepala Ombudsman Kaltim Muyadin (kanan) saat menyerahkan LHP kepada Wagub Kaltim Seno Aji. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 6/5/25 (Samarinda): Sebanyak 10 SMA/SMK negeri di Provinsi Kalimantan Timur diduga melakukan maladministrasi pelepasan siswa, wisuda dan sejenisnya, berupa penyimpangan prosedur penggalangan dana untuk kegiatan tersebut. Penyimpangan ini ditemukan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, kami menemukan sejumlah SMA/SMK melakukan praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Mulyadin di Samarinda, Selasa (6/5/25).
Ia menjelaskan pungutan itu diberlakukan secara wajib dan mengikat kepada orang tua/wali murid tanpa mekanisme sukarela, sehingga ada orang tua murid yang keberatan dan mengadu ke Ombudsman.
Praktik ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75/ 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya terkait larangan bagi komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid.
Menurut ia, sekolah-sekolah ini tidak menjalankan ketentuan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Termasuk Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/775/2024 tentang kegiatan wisuda/perpisahan dan/atau sebutan lain pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Kaltim, yakni secara tegas melarang pungutan wajib untuk kegiatan seremonial, seperti pelepasan atau wisuda siswa.
Ia bahkan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus ini kepada Pemprov Kaltim yang diterima Wakil Gubernur Seno Aji pada 30 April 2025.
“Dalam kesempatan penyerahan LHP tersebut, kami memaparkan hasil temuan, analisis, dan saran perbaikan yang juga sudah dituangkan dalam LHP. Laporan yang kami serahkan ke Pemprov Kaltim merupakan hasil rangkaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS),” ujarnya.
Ombudsman Kaltim juga menyimpulkan perlu adanya tindakan korektif sebagai langkah lanjutan, salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim memprakarsai usulan draf Perda Kaltim tentang larangan pungutan di SMA/SMK, sebagaimana Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kanal pengaduan
Selain itu, Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran maupun kanal pengaduan terhadap keluhan/ keberatan terkait pelepasan/ perpisahan/ wisuda dan sejenisnya setiap Januari per tahun, untuk mencegah permasalahan serupa.
“Kami apresiasi sejumlah program pengembangan pendidikan yang dijalankan Pemprov Kaltim, namun sangat penting diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik penggalangan dana di sekolah agar tidak merugikan masyarakat,” katanya. (P-Jeffry P)