PRIORITAS, 23/4/25 (Semarang): Ada tujuh notaris yang menjalani pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) terkait berbagai dugaan pelanggaran kenotariatan di sepanjang 2025. Demikian catatan Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah (Jateng).
“Notaris dalam bekerja selalu berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Hukum melalui Majelis Pengawas Notaris,” ungkap Kepala Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo di Semarang, Rabu (23/4/25).
Catatan untuk tahun 2024, lanjut dia, terdapat 16 notaris yang sudah diperiksa di tingkat MPD hingga MPW dan telah dijatuhi sanksi.
Dikatakannya, masyarakat telah sadar terhadap hak-haknya yang berhubungan dengan kenotariatan, sehingga notaris dituntut memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dirinya pun berharap para notaris di Jawa Tengah selalu memegang teguh sumpah dan janji jabatannya. “Notaris dalam menjalankan profesinya harus selalu mengikuti perkembangan regulasi yang ada serta harus mendukung kebijakan Pemerintah,” harapnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, notaris juga diminta mampu mengidentifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan dan melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebagaimana catatan Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah hingga saat ini terdapat hampir 3.000-an notaris yang telah memiliki legalitas dengan wilayah kerja di berbagai daerah di provinsi ini. (P-*/Armin M)