Tonton Youtube BP

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bikin gebrakan lagi, hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai 2024

Herling Tumbel
19 Mar 2025 17:39
3 minutes reading

PRIORITAS, 19/3/25 (Bandung): Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat. Ini merupakan gebrakan baru Gubernur Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi alias KDM.

Tak tanggung-tanggung, KDM yang belum lama membongkar objek wisata di kawasan Puncak, Bogor, mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB sampai tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun. Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak PKB, tak perlu membayar pajak itu lagi. Sejak sekarang, pajak yang dibayarkan hanya terhitung mulai 2025.

Program yang juga disebut sebagai Hadiah Lebaran bagi warga Jabar ini, membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan yang masuk wilayah Polda Metro Jaya seperti Depok dan Bekasi.

Periode pembayaran pun longgar. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Pajak yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/25), seperti keterangan yang dibagikan Humas Pemprov Jabar pada Rabu (19/3/25).

Dedi mengingatkan, pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Tingkatkan kepatuhan masyarakat

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik.

“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (P-ht)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x