27.1 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

    Eks Kapolres Ngada tersangka kasus pelecehan seksual, tiga korban anak di bawah umur

    Terkait

    PRIORITAS, 14/3/25 (Jakarta): Polri menyatakan, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    “Dari hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan tiga anak di bawah umur. Dari empat korban satu diantaranya adalah orang dewasa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (14/3/25), dikutip dari rri.co.id.

    Trunoyudo mengungkapkan, para korban terdiri dari anak-anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang korban berinisial SHDR yang berusia 20 tahun. Ia juga menyebutkan hingga saat ini, Polri telah memeriksa 16 saksi, termasuk para korban.

    “Kemudian ada juga empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kami periksa. Lalu ada tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak 1,” imbuh Trunoyudo.

    Sidang kode etik digelar Senin

    Mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Selain itu, sidang kode etik terkait kasusnya akan digelar pada Senin (17/3/25).

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkomitmen mengawal kasus dugaan asusila dan narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. Kompolnas telah melakukan pengawalan sejak kasus ini pertama kali mencuat ke publik.

    “Kita akan tetap mengawal proses kasus ini, minggu depan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksaan terhadap pidananya akan hadir juga,” tutur Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/25). (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini