27.3 C
Jakarta
Sunday, February 23, 2025

    Woouw !!! Sertifikat pagar laut milik Aguan batal dicabut, Menteri ATR: “Berita itu tidak benar!”

    Terkait

    PRIORITAS, 23/2/25 (Jakarta): Beredar kabar SHGB di kawasan pagar laut milik pengusaha Aguan tidak dicabut. Padahal sebagaimana dikabarkan semua serifikat yang dimasalahkan selama ini sudah dicabut. Jika kabar tersebut benar, hal ini tentu bisa menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan terkait pagar laut.

    Seperti yang diberitakan, hampir semua SHGB di kawasan pagar laut yang sebelumnya dipermasalahkan telah dicabut, namun jika milik pengusaha Aguan tidak mengalami hal yang sama, maka transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan ini bisa menjadi sorotan.

    Publik berhak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut—apakah ada pertimbangan khusus ataukah memang terdapat kebijakan berbeda yang diterapkan. Pemerintah dan pihak berwenang perlu memberikan klarifikasi untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan tata ruang dan lingkungan pesisir.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun langsung akat bicara soal beredarnya informasi tersebut. Menteri Nuson membantah SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut.

    “Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2/25).

    Semua sertifikat akan dibatalkan

    Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, dirinya menegaskan, semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.

    Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.

    Diketahui, dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai. “Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

    Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya. (*)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini