30.8 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    Tito: Pelantikan kepala daerah bermasalah menyesuaikan dengan amar putusan MK

    Terkait

    PRIORITAS, 1/2/25 (Jakarta): Pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu lalu, namun bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilaksanakan sebagaimana amar putusan.

    Dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, akan dilantik secara berturut-turut karena menyesuaikan amar putusan.

    “Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah putusan sela atau dismissal), pelantikannya akan berturut-turut,” urai Mendagri Tito saat ditemui setelah menemui pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/25) tadi malam.

    Terbuka kemungkinan pelantikan serentak

    Lebih lanjut dikatakan Tito, apabila banyak perkara yang ditolak berdasarkan putusan akhir MK, terbuka kemungkinan dilakukan pelantikan serentak. Namun jika jumlahnya sedikit, gubernur bakal dilantik oleh Presiden, lalu bupati/wali kota dilantik oleh gubernur.

    Ia menjelaskan, teknis pelantikan nantinya menyesuaikan amar putusan Mahkamah. Dalam hal putusan dikabulkan, MK umumnya memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau hingga mendiskualifikasi pasangan calon.

    “Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang. Ada yang mungkin Pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, setahun tiga bulan baru selesai,” jelasnya.

    Berharap dapat segera dilantik

    Hanya saja, Mendagri berharap kepala daerah dapat segera dilantik, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat.

    Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, menurut Mendagri, akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).

    Hal itu menyesuaikan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.

    Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala daerah terpilih nonsengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, karena adanya percepatan jadwal di MK serta memperhitungkan efisiensi, pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.

    Mendagri belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Jadwal pelantikan masih perlu dibahas dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Mendagri juga akan rapat dengan DPR pada Senin (3/2/25). (P-Armin M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini