PRIORITAS, 4/12/24 (Tasikmalaya): Paryatun alias Embak Yati, seorang janda berusia 49 tahun yang diketahui berasal dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditemukan meninggal akibat pembunuhan. Jenazahnya dibuang ke jurang di Jalan Syech Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasus yang terjadi pada Jumat (22/12/24) pekan lalu ini, baru dirilis Kepolisian Resor Tasikmalaya pada Selasa (3/12/24). Disebutkan, kasus terungkap setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan dan autopsi jenazah korban. Pelaku berinisial SK alias Iwan (39), warga Ciawi, Tasikmalaya, berhasil ditangkap polisi.
Dalam konferensi pers pada Selasa kemarin, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan, korban merupakan seorang janda, tewas akibat dicekik pelaku di dalam mobil saat perjalanan dari Sleman, Yogya, menuju Tasikmalaya.
Pengakuan tersangka, sebelum perjalanan tersebut, pelaku sempat mencekik korban hingga pingsan di rumahnya. Pelaku kemudian mengangkat tubuh korban, menyelimuti kemudian memasukkannya ke dalam mobil.
Selanjutnya, pelaku membawa mobil milik korban beserta anaknya dan juga dua anak pelaku menuju Tasikmalaya. “Tersangka mencekik korban dua kali menggunakan tangannya. Pertama dicekik di rumahnya hingga sempat tak sadarkan diri, lalu yang kedua dicekik saat di tengah perjalanan sampai korban meninggal karena kehabisan nafas hingga tulang lehernya patah,” ucap AKBP Joko Sulistiono dikutip dari beritasatu.com.
Pembunuhan berencana
Joko mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana. Pelaku menjual barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan mobilnya. Selain itu, pelaku menitipkan ketiga anak, yaitu dua anaknya dan satu anak korban, di rumah kerabatnya di Tasikmalaya.
“Motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban kepada pelaku yang memicu tindakan kekerasan ini. Hubungan antara korban dan pelaku hanya sebatas teman. Kontrakan pelaku dengan rumah korban memang jaraknya dekat di daerah Sleman dan baru saling mengenal sekitar dua bulanan,” kata Joko.
Polisi memburu pelaku selama berhari-hari hingga ke Garut dan Kabupaten Bandung. Pelaku SK alias Iwan dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Joko terkait kasus wanita asal Sleman dibunuh di Tasikmalaya. (P-Zamir)