Gulkarmat kerahkan 40 personel padamkan kebakaran warung di Cilincing

Khalied Malvino
Jumat, 18 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/9/26 (Jakarta): Pengerahan 40 personel serta enam unit armada pemadam mengawali aksi cepat Gulkarmat Jakarta Utara memadamkan kebakaran warung ayam geprek di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing pada Jumat (18/9/26) pagi.

Langkah taktis penanganan lapangan tersebut berhasil melokalisasi kobaran api pada bangunan seluas enam meter persegi dengan taksiran kerugian materi mencapai Rp2 juta.

​“Objek yang terbakar sebuah warung makan dan kami mengerahkan enam unit mobil dan 40 personel,” kata Kasiops Gulkarmat Gatot Sulaeman, dikutip dari Antara.

​Keberhasilan penyelamatan petugas memastikan keselamatan satu kepala keluarga berisi dua jiwa di sekitar lokasi insiden. Kerja keras armada pemadam mencegah perambatan api menuju bangunan pemukiman lain di kawasan sekitar.

​“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Ada satu KK dan dua jiwa yang terselamatkan,” katanya.

​Dugaan awal pemicu kebencanaan mengarah pada masalah korsleting listrik yang memicu percikan api hingga membesar cepat. Pemilik warung Hj Indriyani baru menyadari musibah tersebut sekembalinya dari pasar belanja bahan makanan.

​Kepanikan saksi mata terjadi saat membuka pintu tempat usaha dan melihat kobaran api membumbung dari area kulkas. Permintaan tolong pemilik langsung menggerakkan warga sekitar melapor ke pos pemadam terdekat.

​Penerimaan laporan masuk mencatat panggilan darurat masyarakat pada pukul 06.03 WIB. Pergerakan cepat armada membawa tim operasional sampai di titik lokasi untuk memulai penyemprotan pada pukul 06.11 WIB.

​Proses pendinginan area berlangsung lancar hingga petugas menuntaskan seluruh pemadaman tepat pukul 06.30 WIB. Capaian penanganan singkat tersebut menutup potensi bahaya susulan di permukiman padat warga.

​“Alhamdulillah pemadaman sudah berhasil dilakukan dalam keadaan aman dan lancar,” ungkap Gatot. (P-Ant/Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025