Polemik proyek internet rp25 miliar di Sulut, Hilmi: Setahu saya, BPK masih melakukan pemeriksaan

Johanes Christiaan
Kamis, 16 April 2026
DAERAH HUKRIM 0 378
3 menit membaca

PRIORITAS, 16/4/2026 (Manado): Aroma penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari sektor pengadaan pemerintah daerah. Proyek layanan internet milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara disorot tajam setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan mark up mencapai Rp9,29 miliar dalam pengadaan yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Daerah Sulawesi Utara.

Temuan ini langsung memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat, mengingat proyek tersebut berkaitan dengan layanan vital digital pemerintahan. Dugaan pembengkakan anggaran tersebut kini mendorong desakan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut secara transparan dan akuntabel, guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukannya serta tidak merugikan keuangan daerah.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Sulut, Zainuddin Hilmi, saat dikonfirmasi berkaitan dengan permasalahan ini mengaku belum menerima informasi resmi terkait detail temuan tersebut. “Saya belum ada pemberitahuan secara resmi terkait detail temuan itu. Setahu saya, BPK saat ini masih melakukan pemeriksaan,” kata Hilmi kepada Beritaprioritas.com, melalui sambungan WhatsApp, Rabu malam (15/4/2026).

Diketahui, proyek pengadaan layanan internet di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini sedang menuai polemik serius. Proyek bernilai hampir Rp25 miliar itu diduga mengandung mark up anggaran hingga Rp9,29 miliar serta berbagai persoalan teknis dan legalitas.

Sorotan ini mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, tertanggal 30 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, auditor negara mencatat sejumlah kejanggalan, mulai dari perencanaan yang dinilai tidak matang, spesifikasi teknis yang tidak lengkap, hingga harga layanan yang dianggap tidak wajar.

Berdasarkan data, anggaran layanan internet pada 2024 mencapai Rp13,45 miliar dengan realisasi 99,81 persen. Sementara pada 2025 dianggarkan Rp12,16 miliar dengan realisasi hingga triwulan III sebesar Rp6,83 miliar. Total nilai proyek dalam dua tahun itu mendekati Rp25 miliar.

Permasalahan tidak hanya pada anggaran. Dokumen spesifikasi teknis yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memuat rincian penting seperti Service Level Agreement (SLA) maupun kebutuhan bandwidth yang jelas, sehingga memunculkan dugaan lemahnya perencanaan sejak awal.

Selain itu, penyedia layanan, PT ACT, diduga belum mengantongi izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak mulai berjalan pada Januari 2024, dan baru memperoleh izin pada Oktober 2025. Hal ini memicu pertanyaan terkait legalitas penggunaan anggaran daerah.

Temuan lain mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kapasitas bandwidth yang diterima dibandingkan kontrak, dengan selisih antara 400 Mbps hingga 1.500 Mbps per bulan. Bahkan, sebagian bandwidth diduga digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. (P-Deon Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025