27.5 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

    Yusril Ihza Mahendra: Pemberian Amnesti Presiden ke koruptor tak langgar UU

    Terkait

    PRIORITAS, 20/12/24 (Jakarta): Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Akan tetapi, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    Untuk itu, secara tegas ungkap Yusril, rencana pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU).

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12/24).

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” imbuh Yusril yang juga merupakan pakar hukum tata negara.

    Yusril pun mengingatkan jika Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada para koruptor, baik yang sudah divonis ataupun belum, maka perkaranya secara otomatis akan selesai.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” jelasnya.

    Sebelumnya, Yusril juga mengatakan bahwa kebijakan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan aset.

    Menurut dia, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-undang 7/2006.

    Yusril menilai pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.

    “Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya nseperti dilansir dari CNNIndonesia.com

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara. (P-wr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini