27.8 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

    Yah !!! Masa diskon berakhir, PLN: Tarif listrik kembali normal per Maret 2025

    Terkait

    Ilustrasi petugas PLN periksa meteran listrik. (Dok)

    PRIORITAS, 28/2/25 (Jakarta): Per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025. “Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto, di Jakarta, Jumat (28/2/25).

    Paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, menurutnya, merupakan kebijakan dari pemerintah.

    “Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” ujarnya.

    Tidak diperpanjang

    Disebutkan, paket stimulus ekonomi tersebut tidak diperpanjang oleh pemerintah selepas Februari 2025. Oleh karena itu, pada Maret 2025, tarif listrik kembali normal.

    Selanjutnya, berikut inu tarif normal dari masing-masing batas daya, dikutip dari ketetapan tarif adjustment Triwulan I tahun 2025:

    900 VA: Rp1.352 per kVArh;
    1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh;
    2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh;
    3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh;
    6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh.

    Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan, pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan.

    Diketahui, pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

    “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil Lahadalua saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/25) lalu. (P-*r/jr)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini