PRIORITAS, 15/3/25 (Washington): Informasi yang diperoleh Beritaprioritas.com, Sabtu (15/3/25) ini menyebutkan, Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan pembatasan perjalanan bagi warga dari 41 negara ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kebijakan imigrasi terbaru. Dan termasuk satu di antara ke-41 negeri yang diusulkan tersebut, ialah, Indonesia.
Disebutkan, informasi ini diperoleh dari sumber yang mengetahui masalah tersebut serta memo internal sebagaimana dilihat oleh Reuters.
Dikemuakan, memo tersebut mengkategorikan negara-negara menjadi tiga kelompok dengan tingkat pembatasan berbeda:
- – Penangguhan visa penuh: 10 negara, termasuk Afganistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan menghadapi larangan total dalam penerbitan visa AS.
- – Penangguhan visa sebagian: lima negara, yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, akan mengalami pembatasan untuk visa turis, pelajar, dan imigran tertentu dengan beberapa pengecualian.
- – Potensi penangguhan visa: 25 negara lainnya, seperti Indonesia, Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem pemeriksaan keamanan mereka sebelum menghadapi pembatasan visa.
Belum mendapat persetujuan final
Sementara itu, seorang pejabat AS yang enggan disebutkan namanya menyatakan, daftar negara ini masih bisa berubah dan belum mendapat persetujuan final dari pemerintah, termasuk dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Ada pun The New York Times merupakan yang pertama kali mengungkap daftar pembatasan perjalanan tersebut. Demikian Beritasatu.com melansir.
Penangguhan visa penuh:
- Afganistan
- Kuba
- Iran
- Libia
- Korea Utara
- Indonesia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
Penangguhan visa sebagian:
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Sudan Selatan
Negara yang berpotensi menghadapi pembatasan jika tidak memenuhi syarat:
- Indonesia
- Antigua dan Barbuda
- Belarus
- Benin
- Bhutan
- Burkina Faso
- Tanjung Verde
- Kamboja
- Kamerun
- Chad
- Republik Demokratik Kongo
- Dominika
- Guinea Khatulistiwa
- Gambia
- Liberia
- Malawi
- Mauritania
- Pakistan
- Republik Kongo
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Sao Tome dan Principe
- Sierra Leone
- Timor Timur
- Turkmenistan
Negara mayoritas Muslim
Sebetulnya, langkah pembatasan perjalanan ini mengingatkan pada larangan perjalanan bagi negara mayoritas Muslim yang diberlakukan Trump pada periode pertamanya. Kebijakan tersebut mengalami beberapa perubahan sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.
Diketahui, pada 20 Januari 2025, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang memperketat pemeriksaan keamanan bagi warga negara asing yang ingin masuk ke AS. Arahan tersebut menginstruksikan anggota kabinet untuk menyusun daftar negara yang harus menghadapi pembatasan perjalanan sebagian atau penuh akibat sistem pemeriksaan mereka yang dianggap lemah. Laporan ini dijadwalkan untuk diserahkan paling lambat 21 Maret.
Kebijakan imigrasi ketat
Disebutkan, tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang diusung Trump sejak awal masa jabatan keduanya.
Sebagaimana diketahui, dalam pidato Oktober 2023, ia menegaskan rencana pembatasan bagi warga dari beberapa negara, termasuk Jalur Gaza, Libia, Somalia, Suriah, dan Yaman, yang dianggap sebagai ancaman keamanan.
Namun, hingga saat ini, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pembatasan perjalanan ini. (P-me)