Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. (Dok/Ist)PRIORITAS, 20/3/25 (Jakarta): Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah disahkan, tidak mengatur wajib militer bagi masyarakat umum. Dalam UU TNI yang terbaru, ketentuan wajib militer hanya berlaku bagi prajurit akademi serta komponen cadangan (Komcad).
“Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira, itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/25).
Sjafrie berpendapat, terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan RUU TNI, seolah-olah mewajibkan wajib militer bagi seluruh masyarakat. Ia juga menegaskan Indonesia tidak menerapkan wajib militer untuk seluruh rakyat.
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia,” ucap Sjafrie.
Dwifungsi TNI tidak akan terjadi
Sjafrie bergurau, dwifungsi TNI tidak akan terjadi setelah RUU TNI disahkan, dan ia menjamin hal itu.
“Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah enggak ada,” tutur Sjafrie.
No Comments