25.2 C
Jakarta
Sunday, June 15, 2025

    Tom Lembong laporkan saksi ahli Kejaksaan Agung ke polisi atas dugaan sumpah palsu

    Terkait

    PRIORITAS, 23/11/24 (Jakarta): Kuasa hukum Tom Lembong siap melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya atas dugaan sumpah palsu. Kedua saksi tersebut diduga memberikan keterangan tertulis yang merupakan hasil plagiasi.

    “Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahlian dan kemampuannya mereka dan ini melanggar pasal 242 KUHP soal sumpah palsu karena kedua ahli tersebut disumpah,” ucap Ketua kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jumat (22/11/24) seperti dikutip Antara.

    Pasal 242 KUHP mengatur mengenai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

    Pernyataan tersebut disampaikan Ari setelah sidang praperadilan memasuki tahap penyampaian keterangan oleh saksi ahli dari Kejaksaan Agung pada sesi pertama, yang menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.

    Selanjutnya, dia menambahkan akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti ini ke pihak Kepolisian dan universitas masing-masing.

    Harapan untuk hukum yang bersih

    Dia berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum dan para ahli untuk mewujudkan proses hukum yang transparan dan bersih.

    Dia menyatakan tidak keberatan jika menghadirkan ahli dalam persidangan untuk melakukan perdebatan ilmiah. Namun, yang disayangkan yaitu dugaan manipulasi dalam keterangan tertulis.

    “Kalau sudah direkayasa, dibuatkan tulisan lalu disuruh tanda tangan, ini yang tidak baik dan tidak benar untuk peradilan kita,” katanya.

    Kesaksian ahli dinilai tak berintegritas

    Dia menegaskan, kesaksian ahli yang dihadirkan seharusnya ditolak karena terbukti tidak memiliki integritas dalam bidang keahliannya.

    “Membuat keahlian saja pun menjiplak. Jadi ya wajib kita tolak dan untuk selanjutnya prosesnya kami sedang pertimbangkan,” tegasnya.

    Sementara, salah satu anggota kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi siap melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan universitas masing-masing pada Jumat (23/11/24).

    “Dan untuk itu tindakan plagiat ini sudah kami kirimkan surat segera sore ini langsung ke universitas dan dekan masing-masing,” kata Zaid.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon, Kejaksaan Agung, yang dimulai pukul 09.30 WIB. (P-zamir)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini