PRIORITAS, 14/8/25 (Bintan): DPRD Kabupaten Bintan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan.
Siaran pers Pemkab Bintan yang diteima Kamis (14/8/25) menerangkan, penetapan ini menjadi tonggak awal perjalanan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengapresiasi sinergi DPRD selama pembahasan.
RPJMD disusun berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, dengan visi “Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif, dan Sejahtera”.
“RPJMD ini adalah peta jalan pembangunan yang harus dijalankan bersama. Penyelarasan dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Kepri penting agar Bintan memberi kontribusi maksimal,” ujar Roby.
Ketua DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, menegaskan lima tahun mendatang adalah momentum pembuktian komitmen pembangunan. “Program harus tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Perda RPJMD akan dikirim ke Gubernur Kepri untuk evaluasi sebelum diimplementasikan penuh. Roby mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pembangunan demi kesejahteraan bersama.
“Ini langkah awal menuju lima tahun emas bagi Bintan,” pungkasnya. (P-Jeff K)