PRIORITAS, 21/3/25 (Bandung): Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik. “ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Walikota Bandung, Jawa Barat, Muhammad Farhan, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/3/25).
Ditegaskannya, kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. “Jangan dipakai mudik,” ujarnya.
Menurut mantan presenter televisi dan penyiar radio itu, kebijakan keras tersebut diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
Dikatakan Farhan, larangan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Walikota Bandung itu berharap, para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. (P-hdt)