Tonton Youtube BP

Tarik royalti musik, lindungi kepentingan pencipta dan pengguna lagu

Armin Mandika
9 Aug 2025 19:17
Ekbis 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 9/8/25 (Kabupaten Tangerang): Kebijakan penarikan royalti musik, menurut Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan, sebagai kepentingan melindungi pencipta dan pengguna lagu.

“Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan Undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku-pelaku seperti penyanyi dan sebagainya,” ucap Wamenko Otto di Tangerang, Jumat (8/8/25).

Ditegaskannya aturan dalam UU yang mengatur terkait hak cipta perlu dilakukan pembenahan dengan menyesuaikan perkembangan jaman.

Adapun penyesuaian itu, antara lain adalah setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus bisa menyesuaikan sebagai menemukan solusi atas polemik royalti lagu untuk musisi tersebut.

“Jadi mudah-mudahan, kalau ini perubahan Undang-undang berjalan terkait hak cipta bisa menjadi ketegasan hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan ada yang tidak sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Dari beberapa perkara di persidangan mengenai permasalahan hak cipta karya juga saat ini telah menjadi perhatian lebih dari pemerintah, sehingga dengan adanya kebijakan baru bisa menjadi solusi atas jawaban yang selama ini diharapkan masyarakat.

“Kasus di Bali umpamanya dan juga Agnez Mo dan sebagainya. Ini merupakan perhatian pemerintah dan semoga dengan kasus seperti itu pemerintah segera dapat menyesuaikan perubahan Undang-undang sebagai kepentingan masyarakat,” terangnya seperti dilansir dari Antara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebelumnya menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Menurutnya, layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. (P-*r/AM)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x