PRIORITAS, 20/10/25 (Manado) : Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta PerwakoTomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (20/10/2025), dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar.
Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan melalui peraturan daerah.
APBD menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman wajib dalam penyusunan APBD 2026. Ada tiga penekanan utama yang perlu dipahami, yaitu:
* Orientasi pada kinerja dan isu strategis.
APBD 2026 harus menjadi instrumen efektif dalam menjawab tantangan pembangunan dengan alokasi anggaran yang berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta percepatan penurunan stunting.
* Disiplin teknis dan digitalisasi total
Seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) secara end-to-end. Wali Kota menegaskan agar setiap perangkat daerah memastikan kompetensi teknis SDM-nya dalam mengoperasikan sistem tersebut.
* Efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.
Wali Kota mengingatkan pentingnya efisiensi belanja, terutama untuk kegiatan nonprioritas. “Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yakni belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.
Walikota juga menekankan agar Inspektorat Daerah memperkuat perannya dalam pengawasan dan mendorong setiap SKPD membangun sistem pengendalian internal yang kuat agar APBD 2026 menjadi APBD yang prudent dan berintegritas.
Perwako Tomohon Nomor 13/2025
Aturan ini tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas. Menurut Wali Kota, peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Ada dua hal pokok yang menjadi penekanan, yakni:
* Efektivitas tujuan dan prioritas anggaran.
Perjalanan dinas harus memiliki urgensi yang jelas dan mendukung pencapaian target kinerja daerah. “Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung,” tegasnya.
* Tertib administrasi dan pertanggungjawaban mutlak.
Wali Kota mengingatkan agar seluruh bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan menjalankan peran pengawasan dengan disiplin, memastikan bukti pengeluaran sah, lengkap, dan disampaikan tepat waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Gerardus Mogi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk,
a. Meningkatkan pemahaman tentang isi dan substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
b. Menyelaraskan kebijakan penyusunan APBD Kota Tomohon Tahun 2026 dengan arah kebijakan fiskal nasional.
c. Memberikan pemahaman teknis tentang penyusunan APBD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
d. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
e. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan perjalanan dinas.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri narasumber Jifvy D. Paomey, dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Reinhard Tololiu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Doring, para anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(P/dg)
No Comments