PRIORITAS, 6/1/25 (Jakarta): Peringatan keras bagi pengendara pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia. Mulai 2025 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Jika poin habis, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara akan ditarik atau diblokir. Jika tabrak lari, SIM langsung dicabut seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam keterangan yang beredar Minggu dan Senin di kalangan pers. Ia mengatakan, sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Diterangkannya, ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Ia menjelaskan, seorang pengendara yang memiliki SIM mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin. Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin.
“Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” jelasnya.
Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. “Nantinya pada saat perpanjangan, itu (pengurusan/ujian SIM) harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen (seumur hidup) untuk SIM-nya,” kata dia.
Dikatakannya lagi, poin tersebut akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “Kami akan memberikan catatan berapa kali (pemilik) SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya. (P-ht)