PRIORITAS, 10/10/2025 (Batam): Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi adanya kapal kayu yang diduga membawa muatan pasir timah untuk diselundupkan ke luar negeri. Tim gabungan Bea Cukai dan TNI AL kemudian melakukan pemantauan dan strategi pengawasan laut berlapis.
“Satgas Patroli Laut Bea Cukai berhasil menghentikan dan memeriksa KM. Al Husna 07 di perairan Pulau Pengibu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat awak kapal membawa 518 karung pasir timah seberat sekitar 25,9 ton,” ujar Adhang dalam konferensi pers, Kamis (9/10/25).
Barang bukti dan awak kapal langsung diamankan. Nilai total muatan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar. Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial M dan S.
Aksi tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Selama tahun 2025, DJBC Khusus Kepri telah menindak empat kapal bermuatan pasir timah dengan total 120 ton dan nilai barang mencapai lebih dari Rp24 miliar.
“Penindakan ini bukti nyata sinergi Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya alam Indonesia,” tegas Adhang.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, yang menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan laut dan pemberantasan penyelundupan di wilayah perbatasan. (P-Jeff K)
No Comments