PRIORITAS, 24/11/24 (California): Pengadilan Federal di Marshall, Amerika Serikat, kembali memenangkan Netlist, sebuah perusahaan teknologi berbasis di California, dalam sengketa paten melawan Samsung Electronics.
Dilansir dari Beritasatu, Samsung diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$118 juta atau sekitar Rp1,8 triliun terkait pelanggaran paten pada teknologi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi daya dan mempercepat pemrosesan data dalam modul memori berperforma tinggi.
Teknologi ini memainkan peran penting dalam pengoperasian server cloud dan aplikasi data intensif lainnya.
Hakim memutuskan, pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, sehingga memungkinkan pengadilan untuk meningkatkan besaran ganti rugi hingga tiga kali lipat dari jumlah awal.
Keputusan ini bukan yang pertama bagi Netlist dalam pertarungannya di pengadilan atas pelanggaran hak paten.
Pada 2023, Netlist memenangkan gugatan sebesar US$303 juta melawan Samsung dalam kasus serupa, dan pada Mei 2024, perusahaan ini juga berhasil mendapatkan US$445 juta dari produsen cip Micron dalam sengketa paten yang melibatkan teknologi serupa.
Gugatan terhadap Samsung diajukan pada 2022 dengan tuduhan, modul memori yang digunakan dalam produk Samsung melanggar paten milik Netlist.
Menurut Netlist, inovasi yang mereka miliki memungkinkan penghematan daya sekaligus mempercepat pengolahan data dalam jumlah besar, memberikan keunggulan kompetitif dalam teknologi memori modern.
Respons Samsung
Di sisi lain, Samsung menolak tuduhan tersebut dengan alasan, paten Netlist tidak sah dan teknologi yang mereka gunakan bekerja dengan cara berbeda.
Selain itu, Samsung juga mengajukan gugatan balasan di Pengadilan Federal Delaware, menuduh Netlist melanggar kewajiban untuk menyediakan lisensi teknologi mereka secara adil dan sesuai standar internasional.
- Sengketa ini mencerminkan persaingan ketat dalam industri teknologi memori, di mana inovasi terus menjadi pusat pertaruhan hukum dan bisnis di tingkat global. (P-Gio) — foto ilustrasi istimewa