31.1 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

    Sah, MK putuskan SD-SMP negeri dan swasta gratis

    Terkait

    PRIORITAS, 28/5/25 (Jakarta): Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar (SD–SMP) di sekolah negeri maupun swasta wajib gratis, sejalan dengan program wajib belajar 9 tahun.

    Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Negara wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan pemerintah maupun swasta,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip di Jakarta, Rabu (28/5/25).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, banyak siswa terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Kondisi ini membuat sebagian siswa tetap harus membayar biaya pendidikan, yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

    Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah SD negeri hanya menampung 970 ribu siswa, sementara swasta menampung 173 ribu. Di jenjang SMP, negeri menampung 245 ribu, dan swasta 104 ribu siswa.

    Putusan ini diharapkan mendorong alokasi anggaran yang lebih adil, serta kebijakan afirmatif berupa subsidi pendidikan bagi siswa di sekolah swasta akibat keterbatasan sekolah negeri.

    Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan yang menilai frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bersifat multitafsir dan diskriminatif. (P-wbl)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini