26.7 C
Jakarta
Friday, July 26, 2024

    Resmi !!! Gubernur Banten tetapkan PSBB di Tangerang Raya selama 16 hari mulai 18 April

    Terkait

    Serang, 16/4/20 (SOLUSSInews.con) – Hari ini, Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang PSBB untuk Tangerang Raya.

    Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

    “Saya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” ujar Wahidin, dalam keterangannya, Kamis (16/4/20).

    Ia mengatakan, PSBB di Tangerang Raya berlaku sejak 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Dengan kata lain, berlaku selama 16 hari.

    “PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19),” kata Wahidin.

    Politikus Demokrat itu tak menjelaskan mengapa 16 hari, karena dalam Permenkes diatur PSBB berlaku di masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang.

    Ini ruang lingkupnya

    Ada pun uang lingkup Peraturan Gubernur soal PSBB meliputi a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi pelanggar PSBB.

    Dijelaskan Wahidin, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

    Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

    Mengenai pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di antaranya meliputi; a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; b. aktivitas bekerja di tempat kerja; c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum; e. kegiatan sosial dan budaya; dan f. penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

    “Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Wali kota,” kata Wahidin Halim. (S-J123/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini