PRIORITAS, 19/10/25 (Jakarta): Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar enam persen yang akan ditanggung oleh negara untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 mengenai PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Nataru. Aturan ini resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar lima persen, sedangkan enam persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan jadwal penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Insentif PPN DTP (ditanggung pemerintah) meliputi sejumlah komponen biaya, seperti tarif dasar, biaya bahan bakar (fuel surcharge), bagasi tambahan, hingga biaya pemilihan kursi.
Menjaga daya beli masyarakat
Menurut Menteri Purbaya, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah peningkatan aktivitas perjalanan selama libur panjang, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” imbuh PMK tersebut dikutip Minggu (19/10/25), dikutip dari Beritasatu.com.
Kebijakan ini menjadi pelengkap dari sejumlah upaya pemerintah untuk menekan biaya perjalanan masyarakat selama masa liburan panjang. Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan potongan tarif transportasi darat dan laut melalui KAI dan Pelni untuk periode yang sama.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan tersebut, harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau, jumlah wisatawan domestik meningkat, dan aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun dapat semakin bergairah. (P-Zamir)
No Comments