Kapal penangkap ikan “Pagae” tetap beroperasi di perairan Tolitoli, Sulteng, meskipun hingga saat ini menunggu proses perpanjangan izin operasi. (Ist.)PRIORITAS, 4/11/25 (Tolitoli, Sulteng): Proses perpanjangan izin armada kapal penangkap ikan di perairan Tolitoli, Sulawesi Tengah, dikeluhkan sejumlah pemilik kapal, karena terkesan lambat dan sangat merugikan para pengusaha dan nelayan setempat.
Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli, Sudirman Lagora, mengatakan, lambatnya proses perpanjangan izin kapal penangkapan ikan, sangat mempengaruhi produksi. Apalagi para Anak Buah Kapal (ABK) memiliki keluarga untuk dihidupi dari pekerjaan mereka.
Mengantisipasi hal itu, kata Lagora, meskipun kewenangan perpanjangan izin itu ada di pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, harusnya ada kebijaksanaan. “Selama perpanjangan izin operasi kapal penangkap ikan dalam proses, kapal-kapal itu bisa tetap melaut,” ujar Sudirman Lagora kepada Beritaprioritas Selasa (4/11/25) lewat pesan WhatsApp.
Menurut Sudirman Lagora, keterlambatan itu bukan kesalahan pihak pemilik kapal melainkan dari pengelola izin, baik di pusat maupun provinsi. “Ini persoalan perut keluarga, kecuali sama sekali belum ada izinnya, tentu belum bisa beroperasi. Kami Dinas Perikanan Tolitoli hanya sifat memfasilitasi untuk percepatan keluarnya izin,” ungkap Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli itu.
Ia merinci sejumlah armada kapal penangkap ikan di perairan Tolitoli yang sedang proses perpanjangan izin. “Garuda Jaya 95” pemilik Bolong Saputra, status dokumen Pas Besar ada, Surat Sipi mati sedang dalam proses. Selanjutnya “Garuda Jaya 97”, pemilik Zaenal, dokumen Pas Besar menunggu penerbitan dari Syahbandar.
Armada berikutnya adalah “Berdikari 78” pemilik Jamaluddin, dokumen Pas Besar ada, Surat Izin hidup, “Bulan Terang 47” penanggung jawab Hi Mimi, dokumen Pas Besar ada, Surat Izin dalam proses). Kemudian “Buah Nyaman” penanggung jawab Rudi, dokumen Pas Besar ada, Surat Izin dalam proses. Terakhir “Nur Irsan 77” penanggung jawab Aras, dokumen Pas Besar ada, Surat Izin dalam proses.
Sistem ‘on line’
Sementara itu, anggota DPRD Tolitoli sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Jemmy Jusuf, mengatakan, idealnya izin diurus, kapal tetap beroperasi. Itu karena ada kreu kapal yang mempunyai tanggungan keluarga nelayan. Izin operasional kapal handaknya dipermudah dengan sistem on line atau pengurusan cukup di kabupaten, tidak harus ke provinsi maupun ke pusat (kementerian).
“Verifikasi dokumen izin oprasional kapal nelayan dipermudah dengqn sistem on line, agar tidak ada ongkos ke Palu hanya sekadar mengantar dokumen tersebut. Buat UPT (Unit Pelayanan Tehnis) juga di kabupaten,” kata Jemmy Jusuf kepada Beritaprioritas.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Tolitoli itu, saat ini teknologi informasi sudah bergerak maju, maka sudah seharusnya proses pengurusan dokumen dan verifikasi dokumen izin operasi armada kapal penangkapan ikan bisa menggunakan sistim ITE . “Sebagai saran konkret, untuk izin kapal nelayan dengan kapasitas 30 GT cukup di daerah kabupate atau kota,” ucap Jemmy Jusuf. (P-Elkana Lengkong)
No Comments