PRIORITAS, 27/12/24 (Jakarta): Ya, demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas, pemerintah menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Informasi ysng diterima Beritaorioritas.com, aturan ini ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian, Lembaga, daerah, Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri” kata Prasetyo dalam Surat Resmi tersebut, tertanggal Kamis (26/12/24).
PDLN harus dilaksanakan secara efektif
Demi mendukung Asta Cita Presiden RI, surat tersebut menegaskan PDLN harus dilaksanakan secara selektif, efisien, dan efektif. Hasil yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah serta pembangunan daerah.
Prasetyo juga menegaskan, pelaksanaan PDLN harus melibatkan peserta dalam jumlah yang sangat terbatas, serta hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substansial dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri.
“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI. Melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Prasetyo.
Laporan mengenai hasil PDLN harus disampaikan paling lambat dua minggu setelah kembali. Peserta PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden akan menanggung sepenuhnya segala konsekuensi yang timbul. (P-Zamir)
No Comments