
Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua yang digugat tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/26). (Courtesy: Antara)PRIORITAS, 20/7/26 (Jakarta): Upaya praperadilan kedua oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ditolak hakim tunggal, I Ketut Darpawan.
“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di PN Jaksel, Senin (20/7/26) sore.
Hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.
Dilansir dari Antara, sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Terdapat delapan poin permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua sebagai berikut, dan semuanya ditolak hakim. (P-Ant/ht)