PRIORITAS, 27/9/25 (Solo): Langkah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028, mendapat sambutan positif Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Saya kira sangat bagus. Bapak presiden telah memutuskan telah menandatangani Perpres dan menyampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik, saya kira bagus,” katanya saat bertemu awak media di kediamannya, di Solo, Jumat (26/9/25) kemarin.
Adapun dengan penetapan IKN sebagai ibu kota politik, lanjutnya, kelembagaan kenegaraan, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif semuanya akan dipindahkan ke IKN.
Jokowi pribadi berharap hal tersebut bisa benar-benar terealisasi pada 2028.
“Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif kemudian legislatif semuanya akan berada di IKN. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik. Kita harapkan nanti, insyallah 2028 benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” ujar Jokowi.
Di samping itu, ia juga berharap dengan kepindahan ibu kota politik ke IKN, rencana besar yang dicita-citakan dulu akan bisa terealisasi dan berjalan baik.
“Kita harapkanlah sesuai dengan rencana besar yang ada dahulu, bahwa IKN betul-betul menjadi ibu kota politik,” lanjutnya, seperti dikutip Beritasatu.
Komitmen pemerintah
Diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepastian itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Adapun dalam aturan tersebut ditegaskan, Nusantara akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres tersebut.
Inginkan segera rampung
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut pemerintah menginginkan IKN segera rampung dan dipakai oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Maksudnya adalah dalam tiga tahun, pas untuk tiga entitas politik, tiga lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Selasa (23/9/25) lalu.
Ditegaskan, tak ada perbedaan frasa antara IKN sebagai ibu kota negara dengan IKN sebagai ibu kota politik.
Penetapan tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memudahkan proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“(IKN) tetap ibu kota negara, maksudnya kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya. Bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” demikian Jokowi. (P-*r/Bst/jr)
No Comments