30 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

    Prabowo naikkan status pengecer jadi sub-pangkalan LPG 3 kg, Komisi VI: Keberpihakan kepada rakyat

    Terkait

    PRIORITAS, 5/2/25 (Jakarta): Kisruh liquified petroleum gas (Elpiji) atau LPG 3 kg yang dipicu oleh kebijakan tidak populis dari Kementerian ESDM sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak warga yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg akibat aturan baru yang membatasi distribusi dan penjualan. Situasi ini pun menjadi perhatian nasional, mengingat LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

    Merespons polemik yang berkembang, Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk meredakan kegelisahan masyarakat. Ia mengambil langkah tegas dengan ‘melegalkan’ pengecer agar tetap dapat berjualan LPG 3 kg, sehingga akses masyarakat terhadap gas subsidi ini tetap terjaga.

    Keputusan pengecer naik kelas sebagai sub-pangkalan agar tetap bisa berjualan ini, diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian dan memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kebutuhan rakyat kecil.

    Didukung DPR

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan dalam penjualan LPG 3 kilogram.

    “Dan juga mendukung langkah Presiden Prabowo menaikkan kelas pengecer menjadi sub-pangkalan, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah baik kepada masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg,” kata Andre dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia juga menilai instruksi Prabowo yang bertujuan menekan harga LPG 3 kg itu sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan mendengarkan aspirasi publik.

    “Masyarakat bisa mendapatkan harga dengan murah termasuk kepada UMKM pedagang kecil yang menjual LPG 3 kg, ini menunjukkan keberpihakan yang jelas oleh Presiden Prabowo, dan Presiden Prabowo mendengarkan masukan dari masyarakat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang mengaktifkan kembali kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kilogram sebagai langkah tepat dalam menyelesaikan polemik gas di masyarakat yang terjadi beberapa hari terakhir.

    “Intinya kami Komisi VI DPR mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dengan mengizinkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg,” ujar dia.

    Sebelumnya, Selasa (4/2), Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi 3 kg atau “gas melon”.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian melakukan tata kelola para pengecer LPG 3 kg statusnya kini diubah menjadi sub-pangkalan sehingga dapat kembali berjualan kebutuhan rumah tangga tersebut.

    Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari Pemerintah.

    Dikutip Antara, kebijakan itu diambil setelah sebelumnya aturan mengenai pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg diberlakukan dan penjualan gas tersebut hanya boleh dilakukan di pangkalan pada 1 Februari 2025. (P/bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini