PRIORITAS, 3/9/2025 (Batam): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10/2025).
PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 dengan sejumlah perubahan, mulai dari penyederhanaan izin, penerapan Service Level Agreement (SLA), hingga penguatan pengawasan di 22 sektor kelautan dan perikanan. Regulasi ini juga menegaskan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran terkait kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan aturan baru memberikan sanksi tegas, termasuk denda Rp50 juta hingga Rp250 juta bagi kapal berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin, serta sanksi 200 persen dari nilai jual bagi usaha pengolahan hasil perikanan tanpa standar mutu.
Sejalan dengan PP 25/2025, sebagian besar kewenangan perizinan kelautan dan perikanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kini dialihkan ke BP Batam. Kewenangan ini mencakup penerbitan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, dengan KKP tetap berperan menetapkan NSPK secara nasional.
Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, berharap aturan baru benar-benar mempermudah proses izin, sementara BP Batam memastikan sistem OSS dan BCS sudah terintegrasi dengan 17 permohonan izin saat ini dalam proses verifikasi.
“Hadirnya PP 28/2025 dan PP 25/2025 diharapkan membawa kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta pengawasan yang lebih dekat. Tujuannya menjaga kelestarian laut, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus menarik investasi ke Batam,” ujar Semuel. (P-Jeff K)
No Comments