PRIORITAS, 28/2/25 (Batam): Polsek Bengkong berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, dua pelaku, M (27) dan SP (28), telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada 7 Februari 2025 ketika kedua tersangka mencuri sepeda motor menggunakan kunci model Y. Berdasarkan penyelidikan, M ditangkap di Pelabuhan Bintan saat akan menjual motor curian, sementara SP diamankan di Bengkong Mahkota.
Dari pengakuan mereka, total 18 motor curian berhasil diamankan, dengan 11 dicuri oleh M dan 7 diterima dari seorang penadah yang masih buron.
Barang bukti yang disita meliputi 1 kunci model Y, 5 bilah besi tajam, dan 18 unit sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dan menghubungi pihak kepolisian jika kehilangan sepeda motor. (P-Jeff K)