PRIORITAS, 30/7/25 (Batam): Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil di tiga lokasi berbeda di Batam, masing-masing di Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang.
Keterangan yang diperoleh dari Polresta Barelang, Rabu (30/7/25) menyebut, dua pelaku, MTH dan RW, ditangkap dalam operasi ini.
Modus pelaku adalah membuntuti korban dari bank, lalu memecah kaca mobil saat korban lengah dan mengambil barang berharga. Salah satu pelaku, MTH, diketahui merupakan residivis kasus serupa di Palembang.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai dan barang senilai total ratusan juta rupiah. MTH ditangkap di Palembang pada 27 Juli 2025, sementara RW diamankan lebih dulu di Batam.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor dan perhiasan emas. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga dalam kendaraan dan memanfaatkan pengawalan polisi saat melakukan transaksi besar. (P-Jeff K)