31.7 C
Jakarta
Wednesday, April 23, 2025
spot_img

    Polisi gagalkan penyeludupan 20 kilogram sabu, dua pelaku berhasil diamankan

    Terkait

    PRIORITAS, 23/4/25 (Jakarta): Pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 20 kilogram sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kecamatan Ulujadi, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan.

    Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan, penangkapan berlangsung pada Senin (21/4/25) sekitar pukul 01.50 WITA.

    Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    “Modus operandi menerima dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/25).

    Nama pelaku

    Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, warga Kota Palu. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan.

    Eko kemudian memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (21/4/25) sekitar pukul 01.50 Wita, ketika tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P. Sembiring, bersama anggotanya, menerima informasi dari masyarakat.

    Informasi diterima menyebutkan, Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto berencana mengambil narkotika dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di wilayah Kabupaten Donggala.

    Disaksikan oleh warga sekitar

    Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 dengan dukungan personel Brimob Polda Sulteng berhasil menangkap kedua tersangka. Mereka kemudian melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti dengan disaksikan oleh warga sekitar.

    “Adapun barang yang berhasil di amankan berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dos,” imbuhnya soal upaya polisi menggagalkan peredaran sabu di Palu.

    Menurutnya, satu paket sabu yang ditemukan memiliki berat 1 kilogram setelah ditimbang. Selain itu, penyidik juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ serta tiga unit handphone merek Samsung berwarna hitam. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, mereka mengambil sabu tersebut atas perintah seseorang bernama Vika.

    Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lanjutan, terutama untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya serta jaringan yang berada di atasnya.

    “Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai suplai ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin,” ujar Eko.

    Kedua tersangka kasus peredaran sabu di Palu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas tindakan yang mereka lakukan. (P-*r/Zamir A)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini