PRIORITAS, 9/4/25 (Gowa): Seorang pria yang menyamar sebagai polisi ditangkap bersama pacarnya setelah memeras warga hingga jutaan rupiah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap FA alias Rezky (21), yang mengaku sebagai brigadir polisi (brigpol), di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu. Ia ditangkap bersama pacarnya usai menerima uang secara bertahap dari korbannya dengan total mencapai empat juta rupiah.
“Pelaku menggunakan modus berpura pura jadi anggota Polri lengkap atribut mengamankan seorang anak kemudian membawa anak ini kepada keluarganya dan menyampaikan bahwa anaknya diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Kanitresmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Rabu (9/4/25), dikutip dari Beritasatu.com.
Minta uang delapan juta rupiah
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan seragam polisi dan menangkap anak korban dengan tuduhan terlibat kasus narkotika. Setelah itu, pelaku bersama kekasihnya MA (30) mendatangi rumah korban dan meminta uang sebesar delapan juta rupiah sebagai syarat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
“Triknya menyampaikan kepada orang tuanya bahwa perkaranya bisa atur damai dengan permintaan sejumlah uang. Korban hanya memiliki uang tunai dua juta rupiah dengan perjanjian sisanya akan dilunasi. Pelaku menyita handphone anak tersebut sebagai jaminan. Berselang dua hari pelaku kembali mendatangi korban dan meminta sejumlah uang sebagaimana kesepakatan awal. Korban kembali memberi uang Rp1,5 juta kepada pelaku. Total dua pertemuan sudah empat juta rupiah” ucapnya terkait polisi gadungan ditangkap di Gowa.
Setelah memberikan sejumlah uang, orang tua korban mulai curiga karena melihat pangkat pada seragam polisi pelaku terpasang terbalik. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (7/4/25), dan pelaku FA bersama kekasihnya MA berhasil ditangkap.
“Korban yang curiga melihat gelagat dan cara komunikasi pelaku kemudian melapor ke Polres Gowa,” imbuhnya.
Pelaku mengaku kepada polisi, ini adalah aksi pertamanya menyamar sebagai anggota Polri, dengan membeli seragam di sebuah toko di Makassar.
Polisi menyita uang tunai, ponsel, dan mobil yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti. Kini, pelaku dan kekasihnya MA ditahan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (P-Zamir)