⁷Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan modus baru para tersangka judi online dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/5/25). (Ist)
PRIORITAS, 7/5/25 (Jakarta): Bareskrim Polri kembali mengungkap modus baru yang digunakan para pelaku judi online untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Saat ini, mereka kerap memanfaatkan perusahaan cangkang dan melakukan transaksi menggunakan aset kripto.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (7/5/25).
“Para pelaku mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, seperti virtual account, QRIS, hingga kripto,” imbuhnya.
Sebanyak dua WNI ditangkap
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial OHW dan H. Mereka diduga menjadi otak di balik perusahaan cangkang PT AST dan PT TGC, yang berfungsi sebagai wadah pencucian uang hasil judi online.
“Mereka mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan dua perusahaan tersebut untuk mentransaksikan dana hasil kejahatan,” kata Wahyu terkait modus baru para tersangka judi online.
Rekening atas nama orang lain
Selain itu, dana dari hasil judi online disimpan dalam rekening nominee, yaitu rekening atas nama orang lain, guna menyamarkan sumber dana melalui proses layering. Uang tersebut kemudian dialirkan ke pihak yang terafiliasi, digunakan untuk membeli obligasi, serta dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.
Polri berhasil menyita aset dengan nilai total lebih dari Rp530 miliar, termasuk surat berharga negara senilai Rp276,5 miliar, empat mobil mewah seperti Mercedes-Benz dan BYD, serta memblokir 197 rekening di delapan bank.
Para tersangka kasus judi online dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah. (P-*r/Zamir A)