PRIORITAS, 1/6/24 (Jakarta): Meski ada segelintir orang mengeritisi soal putusan MA tentang batas usia minimal calon kepala daerah, namun banyak pula yang mendukungnya.
Salahsatunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terang-terangan merespons positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Ketum Partai Garuda Ahmad, Ridha Sabana soal batasan umur calon kepala daerah.
Disebut Ketua DPP PKS, Ali Mardani Sera, putusan tersebut bagus dan harus segera dijalankan KPU selaku penyelenggara pemilu.
Mardani menyatakan, PKS tidak mempermasalahkan putusan MA tersebut.
Sebab dalam pandangannya, Indonesia mempunyai banyak anak muda yang berkualitas dan harus diberi ruang untuk berkarya di bidang politik.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (31/5/24).
Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menyebutkan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah sehingga usia bakal Cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. (P-INV/jr) — foto ilustrasi istimewa