PRIORITAS, 12/6/25 (Jakarta): Langkah Pemerintah RI menertibkan pertambangan di Raja Ampat, mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Beritaprioritas, Kamis (12/6/25) ini mendapat informasi, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) merespons kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua, dan meminta industri menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab atau responsible mining.
“Industri pertambangan di Indonesia agar secara serius menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab dan menghormati batas daya dukung lingkungan,” kata Sekretaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/6/25) ini.
Ditegaskannya lagi, pentingnya industri pertambangan menegakkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam relasi industri dengan masyarakat.
“Dalam aktivitas pertambangan, hendaknya para pelaku industri pertambangan mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati,” paparnya.
Tidak berorientasi keuntungan jangan pendek
Selanjutnya, PGI juga mendesak industri pertambangan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial jangka pendek, tetapi pada tanggung jawab sosio-ekologis jangka panjang, dimana keadilan dari generasi ke generasi dapat terwujud.
“Untuk itu, pelaku industri ekstraktif juga harus memastikan upaya-upaya reklamasi dan restorasi ekologis berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai wujud kearifan industrial, bukan sebagai beban pascatambang,” katanya.
Selain itu, Darwin juga mengemukakan pentingnya pemerintah pusat dan daerah agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan atau memberi rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kawasan Peruntukan Industri (KPI), khususnya di wilayah dengan status konservasi tinggi, wilayah adat, daerah tangkapan air, serta daerah sekitar pemukiman dengan sungguh-sungguh mematuhi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
“PGI juga mendesak dihentikannya moratorium penerbitan IUP dan KPI di kawasan-kawasan yang terdapat kerawanan ekologis, misalnya hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, juga pulau- pulau kecil,” ujar Darwin.
Dukung program hilirisasi
Selanjutnya, PGI menyatakan dukungan pada program hilirisasi yang digelorakan pemerintah, namun penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri ekstraktif dalam kerangka hilirisasi senantiasa mengedepankan prinsip keadilan ekologis.
PGI pun menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan, menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat terdampak secara aktif sebagai mitra dalam memelihara kelestarian alam, kehidupan, dan mata pencaharian. (P-*r/me)