31.2 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

    Perpres no. 90 tahun 2024: Harus akomodir penambahan job bintang tiga dan pembentukan Polres Khusus

    Terkait

    PRIORITAS, 26/8/2024, (Jakarta): Pengamat Kepolisian Bambang Rikmanto mengatakan idealnya dalam Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, sebagai perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010. Jadi tidak hanya menambah job bintang tiga Pati Polri, tetapi sudah perlu juga adanya pembentukan struktur Polres Khusus job Kombes mengingat tugas institusi Polri sebagai penegakan hukum di daerah cukup penting.

    Menjawab pertanyaan Prioritas, Bambang Rukiminto Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan idealnya sebaiknya institusi Polri lebih efektif bukan hanya menambah job pangkat bintang tiga, namun sudah saatnya institusi Polri tingkatkan Polres sedang ke Polres Khusus dengan job pangkat Kombes. Hal ini mengingat, bertambahnya jumlah penduduk dan tingkat kriminal otomatis dibutuhkan jumlah anggota dan peralatan yang memadai.

    “Faktanya itu sudah menjadi Perpres. Kalau sudah menjadi Peraturan (Perundang-an) tentunya harus dilaksanakan. Meskipun kebijakan itu tidak substansial” kata Bambang Rukminto kepada Prioritas Senin (26/8/2024)

    Sesuai catatan Prioritas seperti di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah,Polres yang ada perlu ditingkatkan statusnya menjadi Polres khusus mengingat ancaman keamanan setiap saat bisa terjadi didaerah pasca konflik dan dugaan masih adanya kelompok sipil bersenjata Santoso Cs. Meskipun daerah ini terlihat aman tapi masih butuh pengamanan melalui operasi Madago yang sudah berapa tahun ini terus diperpanjang.

    Dengan ditingkatkan Polres Poso dan sejumlah Polres yang wilayahnya rawan konflik ditingkatkab status sebagai Polres Khusus, dan Kapolresnya job Kombes, tak perlu lagi ada perpanjangan operasi seperti yang ada di Poso dengan sandi operasi Madago mengingat jumlah anggota dan peralatan ditempatkan nanti cukup memadai.

    Menurut Bambang Rukminto Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ISESS adanya Perpres No 90 tahun 2024 meskipun dia belum dapat salinan Perpres tersebut adanya sejumlah perubahan dalam Perpres diantaranya perubahan nama Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena) hanya penyesuaian.

    “Secara umum saya melihat sepertinya hanya ada perluasan kewenangan dan sekedar pengembangan organisasi yang sebelumnya memang Asops dan Asrena dibawa langsung dibawahi Kapolri dan selevel dengan Ass SDM dan Ass Log” ujar Bambang Rukminto

    Dikatakan kalau melihat pangkatnya bintang tiga, job (bidang kerjanya) sepertinya sama. Hanya saja dengan dinaikan menjadi bintang tiga, bisa diartikan ada perluasan kewenangan, sehingga kemungkinan tak bisa diintervensi bintang dua atau bintang tiga yang lain.

    “Memang tak tampak urgensi dari kenaikan pangkat tersebut. Saya melihatnya hanya sekedar pengembangan organisasi yang tak substansial bagi pelayanan masyarakat karena peran Asops (Astamaops) dan Asrena (Astamaren) itu hanya untuk internal Polri, bukan langsung bersentuhan dengan masyarakat” kata Bambang Rukminto. (P/Elk)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini