FGD Pemko Tanjungpinang dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Aula Kantor Wali Kota. (Pemkot Tanjungpinang)PRIORITAS, 27/9/2025 (Tanjungpinang): Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) menggelar FGD Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Aula Kantor Wali Kota.
Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, dalam siaran pers yang diterima Sabtu (27/9/25) menegaskan, pentingnya Ranperda CPPD sebagai langkah menjamin ketersediaan pangan, mengantisipasi kerawanan, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Kepala DP3, Robert Lukman, menambahkan Ranperda CPPD akan menjadi landasan hukum bagi Pemko dalam mengatur penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan dari akademisi UMRAH, DPRD, perangkat daerah, hingga organisasi masyarakat. Hasil FGD akan menjadi bahan penyempurnaan draft Ranperda sebelum harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Kepri.
Pemko berharap Ranperda CPPD dapat mewujudkan sistem ketahanan pangan yang berkelanjutan, berpihak pada masyarakat, serta mendukung terciptanya kemandirian pangan di Kota Tanjungpinang. (P-Jeff K)
No Comments