Bali (6/6/2023)SOLUSSINews.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) bekerjasama dengan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bali menyelenggarakan Seminar “Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Tentang Perikanan” di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud Kampus Jimbaran, Senin (5/6/2023).
Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud Prof. Dr. Ir. I Wayan Nuarsa, M.Si., dengan menghadirkan empat orang narasumber yakni Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. (Tim Ahli RUU Perikanan), Ir. Putu Sumardiana, MP (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali); I Wayan Gede Astawa Karang, S.Si., M.Si., Ph.D (FKP Unud); dan I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D (FH Unud).
Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen, SE mengatakan kegiatan Uji Sahih ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Pasal 5 serta Pasal 7 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. RUU Perikanan ini merupakan RUU yang berada di dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 atau biasa disebut Long List.
Uji Sahih merupakan salah satu tahapan proses penyusunan RUU di DPD. Pada tahapan ini, Komite II melaksanakan Uji Sahih secara paralel di 3 (tiga) Perguruan Tinggi yakni: Universitas Udayana (Unud), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Setelah pelaksanaan Uji Sahih ini, Tim Ahli akan menyempurnakan draf RUU berdasarkan masukan-masukan dari Uji Sahih dan selanjutnya Komite II akan melaksanakan Finalisasi Draf RUU dimaksud. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap RUU. Keseluruhan Tahapan ini berujung pada pengambilan putusan pada sidang Paripurna DPD RI.
Lukky Semen berharap melalui pelaksanaan Uji Sahih di Universitas akan mendapatkan banyak masukan dari para akademisi, Pemerintah, praktisi perikanan, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga harapan kita semua Draf RUU ini dapat semakin sempurna.
Dr Wahyu Yun Santoso, sebagai tim ahli penyusun ruu perikanan yang dibentuk Komite II DPD RI memaparkan 3 (tiga) alasan mengapa UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan perlu di ubah atau bahkan diganti yakni pertama, perlu nya penataan atas ketidakseimbangan sektor perikanan akibat rendahnya muatan teknologi, lemahnya pengelolaan dan kurangnya dukungan ekonomi politik; kedua, perspektif produksi tidak hanya pada management tapi pada governance atau tata kelola untuk keberlanjutan perikanan; dan ketiga, dengan setidaknya10 bagian dari Undang-Undang Nomor 31/2004 yang dikaji dan diusulkan untuk diubah, maka dipandang perlu untuk mengganti seluruhnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud Prof. Dr. Ir. I Wayan Nuarsa, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia adalah negara besar, 2/3 negara kita terdiri dari laut dengan panjang pantai terluas kedua setelah Kanada. Indonesia memiliki kekayaan laut yang luar biasa termasuk ikan di dalamnya. Untuk optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan dan untuk peningkatan perekonomian pusat dan daerah serta peningkatan taraf hidup pelaku usaha perikanan, perlu adanya regulasi untuk mengatur semua itu. Pembuatan regulasi tidak bisa dibuat sekali langsung jadi. Dengan adanya berbagai dinamika dan perubahan baik secara alami maupun oleh manusia dan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan UU perikanan.
UU Perikanan mengalami beberapa kali perubahan diantaranya UU No. 9 Tahun 1985, UU No 31 Tahun 2004, UU No 45 Tahun 2009, adanya DKP, Penegakan hukum, UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sektor Kelautan dan Perikanan, dan RUU yang sedang dilakukan uji sahih pada hari ini. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dengan berbagai profesi seperti akademisi, birokrat, LSM, dan seluruh komponen masyarakat di bidang perikanan, hendaknya ikut berkontribusi terhadap lahirnya UU Perikanan yang baru dengan memberikan saran dan masukan, dan juga ikut berpartisipasi memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat apabila RUU telah ditetapkan untuk diundangkan agar tidak terjadi bias dan salah persepsi terhadap UU tersebut.
Dekan FKP berharap, dengan adanya RUU perikanan yang baru ini, pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan bisa meningkatkan perekonomian pusat dan daerah serta meningkatkan taraf hidup pelaku usaha perikanan dan dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
Ahli Hukum Unud, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D, menuntaskan tanggapannya dengan menyatakan bahwa materi ruu perikanan yang disusun oleh Komite II DPD RI, telah sahih menurut ketentuan prosedur tata urutan penyusunan perundang-undangan yang berlaku formal. (red/rls)