PRIORITAS, 2/2/25 (Bandung): Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, tentu sangat membantu. Namun untuk memperolehnya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Seperti diketahui, program BLT ini merupakan langkah pemerintah dalam mengalihkan subsidi BBM yang selama ini berbasis pada komoditas menjadi subsidi yang lebih terarah kepada penerima yang tepat.
Upaya ini dianggap lebih efektif dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari pembengkakan dana subsidi yang tidak tepat sasaran.
Hanya saja untuk mendapatkan bantuan BBL, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Syarat penerima BLT BBM 2025
Pemerintah telah mengumumkan syarat-syarat untuk mendapatkan BLT BBM 2025. Ketentuan ini ditetapkan agar penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran. Berikut adalah persyaratan yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan:
Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini ditujukan bagi keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Kemudian tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri. Penerima diwajibkan memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah untuk memudahkan proses transfer dana.
Terakhir, calon penerima dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi atau aplikasi Kementerian Sosial dengan menyertakan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Skema penyaluran
Penyaluran BLT BBM 2025 akan menggunakan sistem teknologi yang lebih canggih. Pemerintah akan memanfaatkan Government Financial Technology (GFT) untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang tepat. Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur barcode untuk memantau penggunaan dana.
Skema baru ini, setiap penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening bank yang aktif. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses transfer dana serta mengurangi potensi penyalahgunaan. Selain itu, dana BLT hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako, sesuai dengan tujuan program.
Jadwal pencairan
Jadwal pencairan BLT BBM 2025 sampai saat ini belum diumumkan secara resmi. Namun, pemerintah telah memberikan gambaran umum mengenai alur penyaluran bantuan. Pencairan BLT BBM 2025 akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tujuan memastikan bantuan disalurkan tepat waktu dan sesuai sasaran. Jadwal pencairan umumnya akan diumumkan oleh pemerintah setelah proses verifikasi data penerima selesai.
Pelaksanaan validasi data penerima masih berlangsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keakuratan informasi. Masyarakat diminta untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs web Kementerian Sosial dan kanal Youtube Info Bansos. Informasi terkini mengenai tanggal pencairan akan terus diperbarui.
Mengenai jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp300.000. Pencairan dana BLT akan dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan bisa diambil di kantor pos terdekat.(P-Armin M)