28.9 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025
spot_img

    Pelatih karate lakukan asusila terhadap anak asuh remaja putri, diamankan Polres Aceh Timur

    Terkait

    Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi saat menginterogasi terduga pelaku asusila terhadap anak. (Dok/Ist)

    PRIORITAS, 24/4/25 (Aceh Timur): Seorang pelatih bela diri karate di Aceh Timur diamankan Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak asuhnya remaja putri yang masih di bawah umur.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur, Kamis (24/4/25), mengatakan terduga pelaku berinisial IL (30), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

    “Pelaku sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Aceh Timur. Pelaku merupakan pelatih karate. Sedangkan korban anak didiknya yang masih berusia belasan tahun,” kata Irwan Kurniadi.

    Perwira menengah kepolisian tersebut menyebutkan korban berusia 15 dan 16 tahun. Dugaan pencabulan berlangsung antara Juli hingga Desember 2024. Kasus ini mulai terungkap Maret 2025.

    “Dugaan pencabulan kedua remaja putri tersebut terungkap pada Selasa (11/3). Di mana pada saat itu istri IL mendatangi rumah orang tua seorang korban. Si istri menuduh remaja putri tersebut selingkuh dengan suaminya,” katanya.

    Namun, kata Kapolres, korban membantah tuduhan tersebut. Sebaliknya, korban mengaku kepada orang tuanya dilecehkan IL yang tidak lainnya pelatihnya dalam menekuni olahraga bela diri. Asusila tersebut dilakukan IL sekitar Juli dan Desember 2024.

    Berdasarkan hasil penyidikan, modus pelaku dengan mengundang korban datang ke rumah guna membahas tempat latihan karate. Ketika sudah di rumah IL, korban mengalami pelecehan.

    Sedangkan korban lainnya juga mengalami perbuatan yang sama dari pelaku pada Juli 2024. Di mana pada saat itu, korban berlatih karate. Tiba-tiba IL memeluk dan mencium korban dari belakang. Perbuatan tersebut berulang dilakukan saat pelaku mengantar korban ke rumahnya.

    “Orang tua kedua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam mengusut kasus ini, penyidik menyita pakaian korban. Pelaku juga nyaris dihakimi warga setelah mengetahui perbuatannya melecehkan anak asuhnya berlatih bela diri,” kata Irwan Kurniadi.

    Penyidik Polres Aceh Timur menjerat IL dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya maksimal 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas murni dan atau 90 bulan penjara.

    “Kami juga mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak, terutama remaja putri, baik dalam pergaulan maupun lainnya seperti penggunaan gawai,” kata Irwan Kurniadi. (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini