Tonton Youtube BP

Pedagang protes rencana penetapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok

Zamir Ambia
9 Oct 2025 10:58
2 minutes reading

PRIORITAS, 9/10/25 (Jakarta): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta kini menjadi perhatian publik.

Salah satu pihak yang menyoroti regulasi tersebut adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), terutama terkait Pasal 14 Raperda KTR yang mencantumkan pasar tradisional sebagai salah satu area umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburohman, menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan para pedagang. Ia berpendapat, penetapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok dapat berdampak pada penurunan pendapatan mereka.

“Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/10/25).

Radius 200 meter

APPSI turut menyoroti Pasal 17 dalam Raperda KTR yang mengatur zonasi, di mana penjualan rokok dilarang dalam jarak 200 meter dari area pendidikan serta tempat bermain anak.

Mujiburohman menilai kebijakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha sekitar 12 juta pedagang di 38 provinsi. Ia berpendapat, pemerintah sebaiknya memusatkan perhatian pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan memperluas larangan penjualan.

“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” imbuhnya.

Meningkatkan kesejahteraan pedagang

Mujiburohman menegaskan, pemerintah seharusnya mengambil langkah yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang serta memperluas kesempatan kerja, bukan malah membatasi sumber penghidupan melalui berbagai ketentuan dalam Raperda KTR.

“Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet,” tegasnya.

Kendati demikian, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan penjualan rokok kepada anak di bawah umur.

Mujiburohman berharap pemerintah lebih menitikberatkan pada upaya edukasi serta kampanye positif bagi pelajar dalam implementasi Raperda KTR.

“Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai,” ujar dia. (P-*r/Zamir Ambia)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x